Modus Transaksi Narkoba di Pos Satpam Pabrik di Cikupa Terbongkar
Satelit News
Modus Transaksi Narkoba di Pos Satpam Pabrik di Cikupa Terbongkar
- SATELITNEWS.ID, CIKUPA-Satnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan penangkapan pengedar penyalahguna narkoba jenis sabu pada Sabtu (11/06). Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam Pos Satpam PT. Kum-Kang Tech Indonesia, Kawasan Industri Purati Kencana Alam Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan, modus peredaran narkoba di pos satpam ini berhasil diidentifikasi pascapersonel Satnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata pos satpam digunakan untuk tempat bertransaksi,” kata Gede, Selasa (14/6).
Pascamengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya ada di dalam pos satpam itu, kata Gede, personel Satnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Personel sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku, dan saat beraksi di pos satpam, personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ternyata benar ada narkoba jenis sabu pada pelaku,” ungkap Gede.
Polisi menyita satu bungkus platik bening berisi sabu di dalam kertas timah rokok dengan berat hampir 1 gram dari pelaku HP (35), berdomisili di Cikupa.
“Selain sabu, polisi juga menyita pipa kaca yang masih ada sisa sabu, sendok, sedotan warna putih dan plastik klip bening di dalam bungkus rokok Gudang Garam, serta 1 unit Hp yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku,” tegas Gede.
Pascapenangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan. “Pelaku dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tutup Gede. (aditya)
Artikel ini telah tayang di Satelitnews.id dengan judul Modus Transaksi Narkoba di Pos Satpam Pabrik di Cikupa Terbongkar, Klik untuk baca: Satelit News.
Fajar Aditya